AKHLAQ DALAM AL QUR’AN ( 26 )
BERDERMA MENAHAN AMARAH
DAN MEMAAFKAN.
Ali Imran
( 134 )
الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاء
وَالضَّرَّاء وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللّهُ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
(yaitu)
orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun
sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan
(kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebajikan.
Kehidupan
seseorang senantiasa berubah-ubah, suatu ketika mendapatkan keluasan rizqi, terbebas
dari ketakutan atau kesakitan, suatu ketika mendapatkan kesempitan rizqi,
kesedihan hati serta suasana yang mencekam; suatu ketika ingin senyum dan
tertawa, suatu ketika ingin marah dan menyiksa;
suatu ketika berlapang dada dan mudah mengampuni, suatu ketika bersempit
hati dan sulit memaklumi.
Orang
yang berakhlaq mulya memiliki 3 perangai yang bernilai tinggi :
1-
Menafkahkan
hartanya ( baik di waktu
lapang maupun sempit )
2-
Menahan
amarahnya ( baik ketika ia lemah maupun ia mampu melampiaskannya )
3-
Mema’afkan
kesalahan orang ( baik tidak sengaja maupun sengaja ) .
Menafkahkan
harta adalah amat mulya dalam kehidupan sosial masyarakat lebih-lebih jika
pendermaan itu dilakukan ketika seseorang sedang dalam keadaan sempit
seperti ketika ia dalam keadaan sehat segar bugar, masih sangat mencintai harta dan
khawatir menjadi faqir lalu ia dermakan
harta yang ia cintai tersebut, atau ketika ia kesepian harta, merasa sulit
mendapatkannya lalu ia dermakan pula
dengan tanpa ragu atas keadaan
sesudahnya, demikian itu apabila
pendermaan harta tersebut untuk hal-hal yang bagus, tetapi jika pendermaan itu
diperuntukkan prihal yang buruk
maka menjadi buruk
pula .
Menahan
amarah adalah amat mulya dalam kehidupan sosial masyarakat lebih-lebih apabila
yang menahan amarah tersebut kuat dan mampu melampiaskannya karna yang akan
dimarahi itu orang di bawahnya dalam
kekuatan fisiknya maupun tingkatan
jabatan atau kekayaannya, dan tidak menafikan kemulyaan dalam menahan marah,
ketika yang menahan marah itu memang
lemah tetapi ia menahan marahnya karna ingat bahwa marah itu tidak bagus, hal
ini dikarnakan bahwa marah adalah awwal dari adanya pertengkaran,
perpecahan dan persatruan, menggunjing,
mengadu domba yang menimbulkan gejolak tidak bagus dalam kehidupan sosial
masyarakat.
Mema’afkan
kesalahan orang ( baik tidak sengaja maupun sengaja ) telah dimaklumi oleh
semua orang bahwa itu amat mulya dalam kehidupan sosial masyarakat lebih-lebih
apabila yang memberi maaf tersebut kuat dan mampu andaikan memberi sangsi atau
pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar