ORANG
MATI MEMPUNYAI HUTANG SHOLAT
مَنْ مَاتَ
وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ فَلَا قَضَاءَ وَلَا فِدْيَةَ . وَفِيْ قَوْلٍ كَجَمْعٍ مُجْتَهِدِيْنَ
اِنَّهَا تُقْضٰى عَنْهُ لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ وَمِنْ ثَمَّ اِخْتَارَهُ جَمْعٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا
وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيُّ عَنْ بَعْضِ اَقَارِبِهِ . وَنَقَلَ ابْنُ بٌرْهَانَ عَنِ
الْقَدِيْمِ اَنَّهُ يَلْزَمُ اَلْوَلِيَّ اِنْ خَلَفَ تِرْكَةً اَنْ يُصَلِّيَ عَنْهُ
كَالصًّوْمِ
. وَفِيْ وَجْهٍ
عَلَيْهِ كَثِيْرُوْنَ مِنْ اَصْحَابِنَا اَنَّهُ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ صَلَاةٍ مُدًّا . وَقَالَ اَلْمُحِبُّ اَلطَّبَرِيُّ يَصِلُ
لَلْمَيِّتَ كُلُّ عِبَادَةٍ تُفْعَلُ عَنْهُ وَاجِبَةً اَوْ مَنْدُوْبَةً . وَفِيْ
شَرْحِ الْمُخْتَارِ لٍمُؤَلِّفِهِ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ أَنَّ لِلْاِنْسَانْ
أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ وَصَلَاتِهِ لِغَيْرِهِ وَيَصِلُهُ ( فتح المعين ص : ٥٧ - ٥٨ / إعانة الطالبين الجزء الثاني ص :
٢٤٤ ).
Orang yang mati
sedang dia mempunyai tanggungan sholat maka tidak usah di QODLO' dan tidak usah
di bayar FIDYAH.
Dan dalam suatu
pendapat seperti golongan yang ahli ijtihad : Sesungguhnya sholat tersebut
di QODLO' ( oleh orang lain ) untuk orang yang mati tersebut karna ada hadits
riwayat Imam Bukhori dan lainnya,
Dan dari hadits
tersebut, segolongan dari Imam-imam kita memilihnya ( di
QODLO' ), dan ini dilakukan oleh Imam Subki untuk sebagian krabat beliau.
Ibnu Burhan
menukil dari QOUL QODIM bahwa jika mayyit tersebut meninggalkan harta pusaka
maka wali mayyit tersebut wajib sholat untuk mayyit tersebut sebagaimana
wajibnya puasa.
Dan dalam satu
pendapat yang diikuti oleh orang banyak dari shohabat-shohabat kita bahwa wali
mayyit tersebut memberi makan untuk setiap sholat satu MUD ( SHOLAT mayyit tersebut diganti FIDYAH setiap
satu sholat dengan satu MUD ).
Imam Muhibbuddin
At Thobari berkata : Semua ibadah yang dilakukan untuk mayyit baik ibadah wajib
maupun sunnat bisa sampai kepada mayyit.
Dan dalam Syarah
AL MUKHTAR ( untuk penyusunnya ) bahwa : Menurut Madzhab Ahlus Sunnah,
Sesungguhnya manusia boleh menjadikan pahala amalnya dan sholatnya untuk orang
lain dan itu bisa sampai pada yang dikirim pahala tersebut.
( Fahul Mu'in
hal. 57-58 / I'anatut Tholibin juz tsani hal. 244 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar